Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 11, penambahan angka 19, perubahan pada Pasal 2 huruf c, huruf d angka 3, huruf d angka 4, huruf d angka 18, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf e angka 3, penyisipan Pasal 16B, perubahan Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat