Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, antara lain mengenai Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat