Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024

Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
LD.2024/No.68, TLD No.32
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Tanjungpinang No. NOMOR 4 TAHUN 2021 Tahun 2021 tentang PERSEROAN TERBATAS TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan