Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2023 (64)/48 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu mengatur kembali jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan penetapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengusahaan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Energi Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, tarif tenaga listrik pengisian listrik unutk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan lahan pertanian pangan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa kepada masyarakat Bengkulu Selatan telah memberikan kontribusi yang besar dalam memenuhi kebutuhan pangan di daerah bahkan berkontribusi pula dalam mendukung ketahanan pangan Provinsi Bengkulu;
b. bahwa seiring pertumbuhan penduduk dan intensitas pembangunan Bengkulu Selatan yang terus meningkat,
mengakibatkan makin tingginya kebutuhan tanah,sehingga secara perlahan telah terjadi alih fungsi lahan
pertanian pangan, yang berpengaruh terhadap dayadukung lahan guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil kebijakan hukum melindungi lahan pertanian pangan agar fungsinya tetap berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5185);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
15. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07/Permentan/Ot.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis
Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205);
16. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 331);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 3)
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
yang mempunyai peranan penting terutama dalam
mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta
lingkungan yang merupakan bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan penyelenggaraan Jalan Daerah
diselenggarakan dalam rangka menciptakan
kelancaran, keamanan, dan kenyamanan kepada
masyarakat pengguna Jalan, serta sebagai unsur
penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelompokan Jalan Daerah, Jalan Umum, Jalan Khusus, Dokumen Jalan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmcrintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun ;
Jumlah Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp94.942.349.000,00 (sembilan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(1O), Pasal 18 ayat (8), Pasal 2l ayat (3), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 24 ayat (8), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat(4),,
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Persiapan Pengisian Perangkat Desa; Penyaringan; Konsultasi dan Rekomendasi Camat Terhadap Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Rangkap Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lebaran Negara Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Nomor 187 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemerintah Daerah (Berita Negara Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 46);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1)
Peraturan Bupati ini terdiri dari 37 Pasal yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bandung No. 68 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah
PERBUP Kab. Bandung No. 311 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016,
Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Tugas, Susunan Organisasi, Jabatan Perangkat Daerah, Satker, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Biaya Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang memuat perubahan pada pasal 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, ayat (3) dan ayat (5) pasal 22, pasal 23, ayat (3) pasal 26, pasal 40, pasal 41, pasal 42, ayat (3) pasal 45, ayat (2) pasal 57, serta pasal 60, menghapus ayat (4) pasal 26, serta menyisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 29, menyisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA diantara BAB VII dan BAB VIII, dan menyisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 57A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan yang berwawasan lingkungan agar dapat berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan
terjaga kelestariannya serta pemanfaatannya secara optimal ditujukan untuk sebesarbesarnya bagi kesejahteraan rakyat perlu mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Usaha Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, usaha pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat, kemitraan usaha pertambangan dan peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, retribusi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengelolaan Pasar Rakyat
secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Pasar Rakyat, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar, Perizinan Berusaha, Tata Penempatan di Pasar, Tata Tertib dan Larangan di dalam Pasar, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi, Kewajiban dan Hak Pedagang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat