Jumlah Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp94.942.349.000,00 (sembilan puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat