Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), serta ketentuan lampiran huruf AA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat