Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 10A di antara Pasal 10 dan Pasal 11, mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1), mengubah ketentuan Pasal 39, dan menghapus ketentuan Pasal 61
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat