Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Persiapan Pengisian Perangkat Desa; Penyaringan; Konsultasi dan Rekomendasi Camat Terhadap Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Rangkap Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD 2020 /No. 1
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3850 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
  2. PERBUP Kab. Purworejo No. 93 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan