Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Persiapan Pengisian Perangkat Desa; Penyaringan; Konsultasi dan Rekomendasi Camat Terhadap Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; Pelantikan Perangkat Desa; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Rangkap Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat