Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 93 Tahun 2018

Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mencabut peraturan sebelumnya mengenai dana desa yaitu mencangkup sumber dan besaran, pengalokaksian, pengelolaan, penyaluran, penggunaan, perubahan penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan Alokasi Dana Desa, serta sanksi yang digunakan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.93
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan