Peraturan Bupati ini mencabut peraturan sebelumnya mengenai dana desa yaitu mencangkup sumber dan besaran, pengalokaksian, pengelolaan, penyaluran, penggunaan, perubahan penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan Alokasi Dana Desa, serta sanksi yang digunakan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat