Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Bab III Penjaringan dan Penyaringan Bab IV Konsultasi dan Rekomendasi Camat Terhadap Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Bab V Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Bab VI Biaya Pengisian Perangkat Desa Bab VII Mutasi Perangkat Desa Bab VIII Pemberhentian Perangkat Desa Bab IX Sanksi Administratif Bab X Pemberhentian Bab XI Pelaksana Tugas Perangkat Desa Bab XII Rangkap Jabatan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1564 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan