Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga Dalam Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa Bab III Penjaringan dan Penyaringan Bab IV Konsultasi dan Rekomendasi Camat Terhadap Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Bab V Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Bab VI Biaya Pengisian Perangkat Desa Bab VII Mutasi Perangkat Desa Bab VIII Pemberhentian Perangkat Desa Bab IX Sanksi Administratif Bab X Pemberhentian Bab XI Pelaksana Tugas Perangkat Desa Bab XII Rangkap Jabatan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat