mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang memuat perubahan pada pasal 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, ayat (3) dan ayat (5) pasal 22, pasal 23, ayat (3) pasal 26, pasal 40, pasal 41, pasal 42, ayat (3) pasal 45, ayat (2) pasal 57, serta pasal 60, menghapus ayat (4) pasal 26, serta menyisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 29, menyisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA diantara BAB VII dan BAB VIII, dan menyisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 57A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat