Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, usaha pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat, kemitraan usaha pertambangan dan peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, retribusi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat