Peraturan Menteri Keuangan NO. 80, BN.2024 (770)/103 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/ atau dana pinjaman luar negeri, perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan Zatau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/ atau dana pinjaman luar negeri
b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239 /KMKO 1/1996 tentang Pe1aksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/ KMK 01/ 1996 tanggal 1
April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
463/KMK01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri belum cukup mengatur hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasa14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 ten tang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pe1aksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99jPMK.05j2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.Olj2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan penerima fasilitas perpajakan, pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/ jasa kena pajak, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah, penggantian, pencabutan dan pembatalan, pertukaran data, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pe1aksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.04/2000 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995
Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 79, BN.2024 (769)/26 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakukan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak pertarnbahan nilai dan pajak penjualan atas barang rnewah, telah diatur bentuk pengaturan bersama berupa kerja sarna operasi yang rnerupakan bagian dari bentuk badan lainnya yang wajib rnelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalarn hal rnelakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak atas nama kerja sarna operasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang pajak penghasilan, diatur subjek pajak beserta perlakuan perpajakannya, terrnasuk subjek pajak yang berbentuk kerja sarna operasi;
c. bahwa untuk rnernberikan kepastian hukurn, kernudahan adrninistrasi, dan kesederhanaan dalarn pelaksanaan hak dan pernenuhan kewajiban pajak pertarnbahan nilai atau pajak pertarnbahan nilai dan pajak penjualan atas barang rnewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersarna berbentuk kerja sarna operasi sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sarna operasi dalarn satu ketentuan yang kornprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dalarn Kerja Sarna Operasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, perlakukan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 65, BN.2024 (628)/25 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota, Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota, Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru
di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 dan Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 61, BN.2024 (560)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
b. bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember
2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 DAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, syarat rumah tapak atau satuan rumah susun, PPN ditanggung Pemerintah, PPN ditanggung Pemerintah, pengusaha kena pajak, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan
rumah susun, ketentuan PPN yang terutang yang dapat ditagih, fasilitas pembebasan PPN, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terhadap PPN ditanggung Pemerintah dan penyampaian data rumah tapak dan satuan rumah susun
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
PMK No. 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
PMK No. 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
PMK No. 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 59, BN.2024 (516)/58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
ABSTRAK:
a.bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, subyek dan obyek, persyaratan pembebasan, tata cara pembebasan dengan menggunakan surat keterangan bebas, tata cara pembebasan dengan pengembalian, pembayaran kembali pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebelumnya memanfaatkan pembebasan, ketentuan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 58, BN.2024 (515)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan da/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek PBB-P2 dan rincian badan atau perwakilan lembaga internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 47, BN.2024 (452)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga
jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common
reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan yaitu tentang lembaga keuangan pelapor dan anti penghindaran, Direktur Jenderal Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 43, BN.2024 (346)/216hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan pengelolaan insentif fiskal, pengaloksian, penyaluran, penggunanan, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28, BN.2024 (255)/435 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan Dan Kepabeaan Di Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9),
Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33
ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6),
Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7),
Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi
Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan
Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis fasilitas, fasilitas pajak penghasilan, fasiltas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, ketentuan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan NO. 11, BN.2024 (130)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagat pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memornndum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation;
c. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic OriginData Exchange Syste
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegtatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the t« Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yaitu tentang ketentuan umum, tarif preferensi, ketentuan asal barang, Ketentuan prosedural (procedural provisions), SKA Form KI-CEPA, Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA dan e-Form KI-CEPA,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah sebagian
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat