Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, syarat rumah tapak atau satuan rumah susun, PPN ditanggung Pemerintah, PPN ditanggung Pemerintah, pengusaha kena pajak, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, ketentuan PPN yang terutang yang dapat ditagih, fasilitas pembebasan PPN, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terhadap PPN ditanggung Pemerintah dan penyampaian data rumah tapak dan satuan rumah susun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat