Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, subyek dan obyek, persyaratan pembebasan, tata cara pembebasan dengan menggunakan surat keterangan bebas, tata cara pembebasan dengan pengembalian, pembayaran kembali pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebelumnya memanfaatkan pembebasan, ketentuan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat