Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2010

Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
147/PMK.07/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2010
Sumber
BN.2010/NO.414, jdih.kemenkeu.go.id : 2 hlm.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan