Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RUSD) Dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dr. Doris Sylvanus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA;
BAB III KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 570/14.a/X/TAHUN 2010 Tahun 2010
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 570/14.a/X/TAHUN 2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang
perizinan yang cepat , efektif, efisien, dan transparan perlu dilaksanakan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Provinsi Papua Barat belum memiliki Satuan Kerja Daerah yang
menangangani Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu mengatur penyelenggaraan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu di bidang penanaman modal dalam satu Peraturan Gubemur
Provinsi Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2010/NO.2 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d Pergub No. 79 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sumsel, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010; Pergub No. 79 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,perizinan kegiatan penelitian/survei, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010
PERGUB Prov. DIY No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
PERGUB Prov. DIY No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu di selenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah
b. penyelenggaraan pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PENYELENGGARAAN PTSP;
BAB IV PENGADUAN;
BAB V INFORMASI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Layanan Unggulan Samsat Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran kendaraan bermotor, pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ serta upaya meningkatkan penerimaan PAD, dipandang perlu mengadakan layanan unggulan SAMSAT pada Kantor bersama samsat di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 34 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 1965; PP No. 18 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 65 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2010
Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka percepatan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2007 dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan, sasaran, azas dan prinsip; jenis pelayanan; jenis dan kriteria penanaman modal; penyelenggara PTSP; waktu penyelesaian pelayanan; penyederhanaan dan penyelenggaraan pelayanan; prasarana dan sarana; biaya pelayanan; kerja sama; pembiayaan; evaluasi dan pelaporan; serta pengendalian dan pengawasan PPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai jenis-jenis izin usaha dan izin operasional; peraturan mengenai kelengkapan persyaratan dan waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan; dan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan Penanaman Modal Non Fasilitas.
14 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (LPK) pada Areal Penggunaan Lain (APL)/KA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Alam atau Kegiatan I2ln Pemanfaatan Kayu (IPK) atau
Hasil Lelang mengamanatkan bahwa Tata Cara,
Persyaratan, Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan
Penggunaan Peralatan bagi pemegang Izin Peralatan
diatur oleh Gubernur;
b. bahwa pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK} dalam
melaksanakan kegiatannya dapat berdampak lingkungan,
sosial dan ekonomi secara regional sehingga perlu
didukung dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c bahwa berdasarican pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara, Persyaratan dan PenHaian
Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan
untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal
Penggunaan Lain (APL) / Kawasan Budidaya Non
Kehutanan (KBNK).
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara RepuWIk Indonesia Nomor 2687};
2. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembahan atas Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tertang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Reputtlk Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang
Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4207); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4776);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 N o m o r 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai;
11.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-
11/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya
Hutan(PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
12.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang bin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Atam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Atau
Hasil Lelang;
13.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-W2008
tentang Norma, Sandar, Prosedur dan Kriteria Pemberian
Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk
Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/Kpts-n/1995
tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan
Penggunaan Gergaji Rantai.
15.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-
n/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERALATAN DAN JENIS IZIN PERALATAN
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN
DAN PENGGUNAAN PERALATAN
BAB IV
PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CHAINSAW)
BAB V PENGHAPUSAN PERALATAN
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2009/NO.11 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendodong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengna memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan bidang penanaman modal. Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf f Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel salah satu fungsi Badan Penanaman Modal Daerah adalah pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangan provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Thaun 2005; PP No.5 Tahun 20055; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2001; Perda No. 18 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Pergub No. 26 Tahun 2006; Pergub No. 55 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan penanaman modal terpadu satu pintu, jenis dan waktu pelayanan, tata cara, pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
15 hlm, Lampiran : 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat