Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan, jenis dan waktu pelayanan, tata cara pelayanan, layanan pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, informasi, kepuasan masyarakat, insentif pegawai, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat