Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pelayanan perizinan penanaman modal terpadu satu pintu, jenis dan waktu pelayanan, tata cara, pengaduan, pembiayaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2009
Tanggal Berlaku
05 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.11 SERI E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan