Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal daerah
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 570/14.a/X/TAHUN 2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146.a
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang
perizinan yang cepat , efektif, efisien, dan transparan perlu dilaksanakan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa Provinsi Papua Barat belum memiliki Satuan Kerja Daerah yang
menangangani Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu mengatur penyelenggaraan Pelayanan Perijinan
Satu Pintu di bidang penanaman modal dalam satu Peraturan Gubemur
Provinsi Papua Barat.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
- 7 halaman
|