Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 570/14.a/X/TAHUN 2010 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 570/14.a/X/TAHUN 2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
570/14.a/X/TAHUN 2010
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2009
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 146.a
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan