Pelayanan
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2010/32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu di selenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah
b. penyelenggaraan pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2008;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PENYELENGGARAAN PTSP;
BAB IV PENGADUAN;
BAB V INFORMASI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
- 12 Halaman
|