Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2010

Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei Di Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,perizinan kegiatan penelitian/survei, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2010 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei Di Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/NO.2 SERI G
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian/Survei

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan