TATA CARA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PASCA DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD. NO. 2022/234, LL PROV MALUKU : 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatan Pendapatan Asli Daerah pada jenis Pajak bea balik nama kendaraanbermotor perlu dilakukan perluasan objek pajak yang belum terdata atau belum melakukan pembayaran pajakkendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pemberian pembebasan sanksi administratif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikanpelayanan kepada masyarakat yang belum membayar pajak dan/atau belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor pada masa pandemic corona virus disease 2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor Tahun
2016 tentang Pajak Daerah perlu mengatur tata cara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam corona virus disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
|