GAJI - tunjangan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD. 2022/NO. 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
|