Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022

Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, tata cara pembebasan BBN-KB dan pembebasan sanksi administratif PKB, besaran pembebasan BBN-KB dan pembebasan administratif PKB, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
BD. NO. 2022/234, LL PROV MALUKU : 8 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan