PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2023
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD. PROV. BENGKULU 2022 (17) : 7 hlm. Lamp.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dan
Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam rangka
persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, maka perlu dilakukan penetapan
Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Provinsi Bengkulu Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Bengkulu tentang Penetapan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi
Bengkulu Tahun 2023;
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) ;
2 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421) ;
3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 , Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ;
sebagaimana telah diubah beber apa kali , terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Peny elenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ,
serta Tata Cara Peru bahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 ten tang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114) ;
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20 19 Nomor 1447) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
288) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6) ;
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5) ;
18. Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022
Nomor 15);
- Peraturan ini berisi tentang:
1. RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
- 7
|