Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi: 3. Uraian Tugas dan Fungsi serta Eselonisasi: 4. Kelompook Staf Medis: 5. Komite Rumah Sakit: 6. Satuan Pemeriksaan Internal: 7. Instalasi: 8. Kelompok Jabatan Fungsional: 9. Tata Kerja: Sebagai unit organisasi yang bersifat khusus, Rumah Sakit memiliki otonomi dalam: a. pengelolaan keuangan; b. pengelolaan barang milik daerah; dan c. bidang kepegawaian. 10. Ketentuan Peralihan: 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat