badan-pengelola-geopark-ranah-minang
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Geopark Ranah Minang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 191.K/HK.02/MEM.G/2021 tentang Penetapan warisan geologi (Geoheritage) Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkannya keragaman geologi menjadi warisan geologi di provinsi sumatera barat
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b peraturan presiden nomor 9 tahun 2019 tentang pengembangan taman bumi *geopark) perlu menetapkan peraturan gubernur sumatera barat tentang badan pengelola geopark ranah minang;
c. bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 31 tahun 2021 tentang penetapan tamab bumi (geopark) nasional, salah satu persyaratan penetapan kawasan geopark adalah pembentukan pengelola geopark;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang badan pengelola geopark ranah minang provinsi sumatera barat.
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 61 Th 1958, UU No 5 Th 1990, UU No 41 Th 1999, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 23 Th 2014, PP No 28 Th 2011, PP No 50 Th 2011, Perpres No 9 Th 2019, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/badan perencanaan pembangunan nasional No 1 Th 2020, Permen Pariwisata dan ekonomi kreatif No 2 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 1 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 31 Th 2021, Perda Prov.Sumbar No 7 Th 2008, Perda Prov SUmbar No 13 Th 2012, Perda Prov.SUmbar No 14 Th 2012, Perda Prov.Sumbar No 3 Th 2014,Perda prov Sumbar No 7 Th 2016, Perda Prov Sumbar No 8 Th 2016, Perda Prov.Sumbar No 6 Th 2021
- Perbup Ini dibuat dengan sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Pengelola GRM
3. Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
- 13
|