PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - TRIWULAN IV - TA 2015
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI
UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2016, telah ditetapkan besarnya Pembagian Anggaran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2016 dan untuk Triwulan IV sudah dapat di bagikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak:
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Pembagian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Triwulan IV Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 telah diatur mengenai pelaksanaan penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu dan dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014, yaitu mengubah ayat (2) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A; mengubah ayat (1) Pasal 45 dan menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 45 yakni ayat (4); dan mengubah Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62020).
43 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016
PEDOMAN VERIFIKASI DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KALIMANTAN UTARA
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BD 2016 (5)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti penyampaian dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah, perlu dilakukan verifikasi dokumen perencanaan Pengadaan Tanah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keabsahan terhadap dokumen perencanaan Pengadaan Tanah perlu dibuat Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kalimantan Utara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Pengadaan Tanah, Prosedur Verifikasi Dokumen, Pihak yang Terlibat, Persyaratan Dokumen Perencanaan, Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pada Unit Kerja dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan. Standar Pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Publik Daerah
7 HLM; Penjelasan : 3.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 15001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, telah diatur bahwa setiap layanan perpustakaan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan dalam rangka peningkatan layanan dan pengembangan perpustakaan, perlu menyelenggarakan perpustakaan berbasis teknologi informasi elektronik dengan ditetapkan dalam PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 243 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan elektronik iJakarta, yang meliputi aplikasi iJakarta, ePustaka, koleksi elektronik iJakarta, pemustaka iJakarta, dan infrastruktur iJakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaPerizinan, Pelayanan PublikKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 232, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, perlu mengatur pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dan tetap menjamin kebebasan penyampaian pendapat, kebebasan berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang PengendaJian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan tertib, beretika dan damai, yang terdiri dari lokasi dan waktu penyampaian pendapat, tertib umum saat penyampaian pendapat di muka umum, mediasi, koordinasi dan pemantauan, evaluasi, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 225 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 225, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi Kelurahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkal Kelurahan, diperlukan standardisasi Perlengkapan kerja yang memadai untuk mendukung Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman untuk standardisasi, evaluasi dan pengendalian perlengkapan kerja PPSU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2015
kependudukan dan perkawinan - Layanan Publik - tata ruang
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 196, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kerlanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi perlu dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak sebagai upaya mendukung Jakarta menjadi Kota Layak Anak perlu dilakukan secara optimal oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah dan bermitra dengan masyarakat serta dunia usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nemer 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nemor 02 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nemor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengelolaan RPTRA, yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi; layanan kegiatan; larangan; pengorganisasian; mitra kerja; evaluasi; pembagian tugas penanganan sarana dan prasarana; keuangan; prasarana dan sarana; dan pengawasan RPTRA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan rakyat, perlu ada peran Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan, dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat perlu diatur pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IPR. Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : mengatur pemberian IPR, mengatur dan mengendalikan kegiatan IPR di Daerah, menjamin pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 99 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ikut mengembangkan kualitas siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada sebagai salah satu media penyebaran informasi pembangunan dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta sebagai bagian dari transparansi berita untuk menunjang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur organisasi kelembagaan, dan perangkat Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, perlu menetapkan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO ABDI PERSADA, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 4. Dewan Pengawas; 5. Rrekruitment Dewan Pengawas; 6. Tugas Dewan Pengawas; 7. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 8. Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 9. Tugas Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 10. Stasiun Penyiaran; 11. Masa Jabatan Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 12. Tugas Perangkat Stasiun Penyiaran; 13. Pembiayaan; 14. Pengelolaan Iklan; 15. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat