Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 99 Tahun 2015

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO ABDI PERSADA, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 3. Struktur Kelembagaan; 4. Dewan Pengawas; 5. Rrekruitment Dewan Pengawas; 6. Tugas Dewan Pengawas; 7. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 8. Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 9. Tugas Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 10. Stasiun Penyiaran; 11. Masa Jabatan Dewan Direksi LPPL Abdi Persada; 12. Tugas Perangkat Stasiun Penyiaran; 13. Pembiayaan; 14. Pengelolaan Iklan; 15. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan