pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015.
- PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172).
- 3 hal.
|