Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015

Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan tertib, beretika dan damai, yang terdiri dari lokasi dan waktu penyampaian pendapat, tertib umum saat penyampaian pendapat di muka umum, mediasi, koordinasi dan pemantauan, evaluasi, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
232
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2015
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Tanggal Berlaku
09 November 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan