Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengelolaan RPTRA, yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi; layanan kegiatan; larangan; pengorganisasian; mitra kerja; evaluasi; pembagian tugas penanganan sarana dan prasarana; keuangan; prasarana dan sarana; dan pengawasan RPTRA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
196
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2015
Tanggal Berlaku
07 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75019
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan