PERGUB ini mengatur tentang beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015, yaitu menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 yakni angka 12A, serta mengubah angka 31 Pasal 1, huruf c ayat (1) Pasal 8, ayat (1) Pasal 11; ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13; Pasal 28, dan ayat (1) Pasal 33.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat