Peraturan Gubernur ini mengatur terkait Jenis serta Kewenangan Pelayanan'dan Penandalanganan Perizinan dan Non Perizinan, Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan, dan Pengawasan. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Izin dan Non Izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat