Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun
Anggaran 2023, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Selatan Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/
Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Peruabahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah
dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BAB III
PENYIAPAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH BAB IV
PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH BAB V
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH BAB VI
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA OPERASI
BAB VII
PELAKSANAAN BELANJA MODAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA BAB VIII
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DAERAH
BAB XI
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KAS BAB XII
PENATAAUSAHAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB XIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB XIV
KERUGIAN DAERAH BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
81 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021; Permendagri No. 79 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VI Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintahan Daerah Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Lain Lain Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi, perkembangan
dan beberapa hal yang harus disesuaikan dalam Standar
Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022
Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 diubah.
467 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lembaran daerah kabupaten bulukumba tahun 2018 nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019;
Nomorr 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Tahun 2015 (Lembaran Negara
...
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tah un 2 0 11 tentang Peru bahan Kedua A tas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan
2. Belanja
Rp. l.501.658.770.375,00
Rp. l.491.911.033.719,00
Suplus/ (Depisit) Rp. 9.747.736.656,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan b. Pengeluaran
Rp. Rp.
12.502.263.344,00
22.250.000.000.00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. (9.747.736.656.00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Pasal 2
( 1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp. 194.290.832.856,00 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 1.042.307.756.000,00
c. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sejumlah
Rp. 265.060.181.519,00
(2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan yang meliputi :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 45.139.500.856,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 23.201.332.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp.5.000.000.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Sejumlah
Rp. 120.950.000.000,00
(3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
Pendapatan yang meliputi:
a. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.21.054.543.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.737.200.482.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 284.052.731.000,00
(4). Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri dari jenis Pendapatan yang meliputi:
a. Pendapatan Hibah sejumlah Rp. 53.424.600.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi sejumlah Rp. 63.081.606.119,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 139.522.731.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
sejumlah Rp. 9.031.244.400,00
Pasal 3
(1). Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 829.712.393.020,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 662.198.640.699,00
(2). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja yang meliputi:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 621.515.780.910,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 2.360.000.000,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.
d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 10.874.400.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 4.325.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.6.030.037.210,00
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 184.107.174.900,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dines Kesehatan, Rumah Sakit H. Badanrddin Kasim, Dinas Pekeriaan Umum dan Penafaan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Holtikulmra, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teapadu Satu Pintu, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Dana PEN-PPT. SMI Tahun Anggaran 2022 untuk pembayaran sisa kontrak Pembangunan jalan simpang empat ishamic centre pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan penggunaan Dana lnsentif Fiskal pada Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Pergeseran anggaran pada rincian obyek pada sub kegiatan yang sama untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan khusus Guru (TKG) dan Tambahan Penghasilan untuk Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Keria (P3K) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dana Pendamping DAK dan Tugas Pembanguan yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan pergeseran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2022 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Nomor 05).
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan
masyarakat; bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga
perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin
kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai bagian dari sistem transportasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jaringan LLAJ, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Terminal, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Perparkiran, Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ, Forum LLAJ, Perlakuan Khusus, Pembinaan Pengguna Jalan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
56 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 14 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, 4187), 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun
2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas
a. pakaian sipil harian disediakan (dua) pasang dalam (satu) tahun, b. pakaian sipil resmi disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun,
c. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan (satu) pasang dalam
(satu) tahun, dan
d. pakaian yang bercirikan khas daerah (Batik) disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa
transisi menuju endemi perlu dilakukan upaya untuk
menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
hidup sehat serta penerapan protokol kesehatan untuk
meningkatkan daya tahan dan perlindungan diri
terhadap penyebaran penyakit menular; bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 pada masa Transisi menuju Endemi, Bupati
diinstruksikan untuk mencabut Peraturan Kepala
Daerah dan ketentuan dan/atau kebijakan lain yang
memberi sanksi bagi pelanggar ketentuan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM);
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9
Tahun 2021.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pencegahan dan Pengendalian, Isolasi Mandiri, Pemulasaran dan/atau Pemakaman, Sosialisasi dan Partisipasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 di Kota Sungai Penuh, perlu mengatur dan menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup PemerintahKota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No. 58 Tahun 2022.
Standar Satuan Harga Pemerintahan Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2023/No.16, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan. BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa ODCB atau bukan ODCB. Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 25 Tahun 1992 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan keppres Nomor 12 Tahun 2009.
Lampiran file 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat