Kepada Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan honorarium yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat