PEMBENTUKAN-PANITIA-PELAKSANA-KEGIATAN-DAN-PENUNJUKAN-STAF-ADMINISTRASI-PADA-KEGIATAN-PENYULUHAN-HUKUM-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10/A-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 10/A-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENUNJUKAN STAF ADMINISTRASI PADA KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dan menunjuk StafAdministrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan dan Penunjukan Staf
Administrasi Pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022:
- Kepada Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
diktum Kesatu diberikan honorarium yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- -
- -
- 5 Halaman dan Lampiran
|