Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 120/12/HK/2023 Tahun 2023

PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran endapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 120/12/HK/2023 Tahun 2023 tentang PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
120/12/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan