PENETAPAN-BELANJA-HIBAH-PEMERINTAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-UNTUK-MENUNJANG-PENYELENGGARAAN-URUSAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-DI-BIDANG-KOMUNIKASI-DAN-INFORMATIKA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120/12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BELANJA HIBAH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG UNTUK MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Penetapan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Klungkung Untuk Menunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran endapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
- 5 Halaman
|