PENETAPAN -sEKRETARIS-DAN-ANGGOTA-SEKRETARIAT-PANITIA-PEMILIHAN-KECAMATAN-SE-KABUPATEN-GIANYAR-DALAM-PEMILIHAN-UMUM-SERENTAK-TAHUN-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73/D-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 73/D-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKRETARIS DAN ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN GIANYAR DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas berupa penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan PPS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan sekretaris dan Anggota Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022,
- Menetapkan Sekretaris dan Anggota Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- -
- -
- 5 Halaman dan Lampiran
|