Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang baik, tertib,
tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana daerah beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Peran Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Angkutan Jalan Dan Perparkiran; Tertib Kebersihan; Tertib Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai dan Saluran Air; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Tanah dan Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan; Kerja Sama dan Koordinasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan (K3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Hlmn. Penjelasan 6 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tenteram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.16 Tahun 2018, PP No.22 Tahun 2021, Permendagri No.16 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.3 Tahun 2019, Permendagri No.17 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman bagi setiap masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tenteing Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
a. Perencanaan;
b. Hak dan Kewajiban masyarakat;
c. Larangan yang terdiri dari;
1) tertib bangunan;
2) tertib jalan dan angkutan;
3) tertib lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum;
4) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; dan
5) tertib sosial.
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Tapin, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tentram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan ketertiban umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tapin. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tabun 1945; UU Nomor 8 Tabun 1965; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perda Kab. Tapin Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang memuat Ketentuan Umum; Wewenang; Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat; Partisipasi Masyarakat; Penertiban; Mutu Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Kerja Sama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan ternteram dalam masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk satuan perlindungan masyarakat di desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota satuan perlindungan masyarakat. Sesuai ketentauan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Penyelenggaraan Linmas; 5. Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas; 6. Tugas, Hak dan Kewajiban; 7. Pembinaan; 8. Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN
PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan sebagian urusan pemerintah wajib yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah harus segera membentuk atau menyesuaikan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah terkait materi dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. ketertiban umum dan ketentraman;
c. pelindungan masyarakat;
d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 8); dan
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2021
KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENYELENGGARAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.239, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku, serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan, seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka perlu upaya dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum yang merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, maka diperlukan pengaturan tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan
pelindungan atas segala bentuk bencana yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta wajib menghormati hak
warga masyarakat lainnya dalam mendapatkan segala
bentuk pelindungan atas bencana yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa guna mewujudkan penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib,
aman dan tentram, serta menumbuhkembangkan budaya
disiplin masyarakat di Kabupaten Tuban, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
c. bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban
telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan
kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk
mencegah dan menghentikan penyebarannya; d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, belum mengatur ketentuan mengenai tertib
kebencanaan khususnya bencana nonalam yang
disebabkan oleh wabah penyakit menular serta belum
mengatur ketentuan mengenai sanksi administratif
terhadap pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Kabupaten Tuban sehingga perlu
dilakukan perubahan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun
2018; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun
2014; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat karena menyesuaikan aturan terkait adanya pandemi covid 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2020
a. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting
dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas,
mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang
cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar
merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan pangan merupakan salah satu urusan wajib
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah termasuk di
dalamnya Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan pada Kabupaten Temanggung yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; Label dan Iklan Pangan; Pengawasan; Sistem Informasi Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Ketentuan Lain lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pertahanan dan Keamanan, Militer
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat yang berkeadilan, kepastian hukum, sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama merupakan kondisi yang ingin diwujudkan di Kota Banjar; dan bahwa dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti; dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Koordinasi, Penghargaan, Kerja Sama, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 dicabut.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat