Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Penyelenggaraan Linmas; 5. Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas; 6. Tugas, Hak dan Kewajiban; 7. Pembinaan; 8. Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan