Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2022

Ketenteraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Sasaran; Peran Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Ruang Lingkup; Tertib Jalan, Angkutan Jalan Dan Perparkiran; Tertib Kebersihan; Tertib Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai dan Saluran Air; Tertib Lingkungan; Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; Tertib Tanah dan Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan; Kerja Sama dan Koordinasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
LD. 2022/ NO. 1
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan