Dalam peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan pada Kabupaten Temanggung yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; Label dan Iklan Pangan; Pengawasan; Sistem Informasi Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Ketentuan Lain lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat