Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020

Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Koordinasi, Penghargaan, Kerja Sama, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
LD.2020/6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan