Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Perencanaan; b. Hak dan Kewajiban masyarakat; c. Larangan yang terdiri dari; 1) tertib bangunan; 2) tertib jalan dan angkutan; 3) tertib lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum; 4) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; dan 5) tertib sosial. d. pembinaan; dan e. pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan