a. Perencanaan; b. Hak dan Kewajiban masyarakat; c. Larangan yang terdiri dari; 1) tertib bangunan; 2) tertib jalan dan angkutan; 3) tertib lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum; 4) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; dan 5) tertib sosial. d. pembinaan; dan e. pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat