Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat