Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. ketertiban umum dan ketentraman; c. pelindungan masyarakat; d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 6
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan