peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab; b. ketertiban umum dan ketentraman; c. pelindungan masyarakat; d. pelaksanaan penegakan ketertiban umum dan ketentraman; e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat