Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa, maka dalam rangka
Pemberdayaan Otonomi Daerah di Kabupaten
Kolaka dipandang perlu untuk mengatur tentang
Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf (a)
diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka mengenai Susunan
Organisasi Pemerintahan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979
Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
istilah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa /
Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pengaturan Mengenai Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang susunan organisasi pemerintah desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi pemerintahan desa; perangkat desa; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 107 ayat (1), pasal 108, dan Pasal 111 Undang - undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf “a” diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 26 Tahun 2001
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pada berlakunya
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1994 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mngenai Desa;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembagunan
di Desa secara berhasil guna dan berdaya guna,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Daerah tentang Peraturan Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai bentuk dan muatan materi peraturan; penetapan dan kedudukan peraturan desa; serta pengawasan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001
KERJA SAMA ANTAR DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa Pasal 67, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kerjasama antar Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU no. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Antar Desa, meliputi; Bentuk Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Penyelesaian Perselihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka Memberdayakan masyarakat di Desa dalam Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kepengurusannya sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pengaturan lebih lanjut mengenai Pernbentukan Iembaga Kemasyarakatan di Desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA, meliputi Nama Lembaga Kemasyarakatan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa maka perlu diadakan beberapa
perubahan – perubahan mengenai Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan
Perangkat Desa;
b. bahwa Sesuai maksud huruf (a) tersebut diatas
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka mengenai Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan
Perangkat Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Perangkat Desa; larangan dan tindakan penyidikan; tugas dan kewajiban Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001
Untuk melaksanakan pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2001
SUMBER PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - pENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya, meliputi; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001
Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 13 - TAHUN 2000 - TENTANG - PEDOMAN -PEMBENTUKAN - BADAN - PERWAKILAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2001/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pedoman pembemukan
Badan Perwakilan Desa telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
13 Tahun 2000., bahwa sehubungan dengan beberapa ketentuan yang
be! urn diatur dalam Peraturan Daerah tersebut pada
butir a diatas. maka dipandang perlu Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000
tersebut perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomoe 13 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan
pemilihan dan pembentukan BPD vang
mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih
sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat
dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus
yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang
berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, serta
keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Desa
dan Kelurahan maka perlu diadakan beberapa
perubahan-perubahan;
b. bahwa beberapa perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, mencakup
kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Sumber Pendapatan Desa dan anggaran
Pendapatan BelaNJA Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Pembentukan Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, sumber pendapatn desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat