Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Perangkat Desa; larangan dan tindakan penyidikan; tugas dan kewajiban Perangkat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat