KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 107 ayat (1), pasal 108, dan Pasal 111 Undang - undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf “a” diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
- 7 hlmn
|